
Abdul Karim,SE, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gayo Lues
BLANGKEJEREN [Insetgalus] – Keberadaan penjual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pengkala, yang kian menjamur disebut telah melanggar peraturan BPH MIGAS No 6 Tahun 2015 tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak.
Hal ini disampaikan Abdul Karim,SE, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gayo Lues, Abd Karim SE, Sabtu (27/1/2018) di ruang kerjanya. Seharusnya kata Karim, sesuai pasal 6 ayat 2 lokasi penyalur harus berjarak 5 Km dari SPBU terdekat, “ namun kondisi yang kita lihat sekarang hanya berjarak lebih kurang 30-40 meter dari SPBU, ini jelas melanggar aturan,” katanya.
Kondisi ini tentunya menjadi perhatian serius pihaknya, dan sebelum ditertibkan Karim berharap agar para pedagang minyak eceran di depan SPBU menyadari kalau usaha dagangannya itu berbenturan dengan UU Migas.
Nantinya akan diberikan surat teguran, namun jika masih bertahan maka dengan terpaksa harus bersikap tegas dengan menertibkan keberadaan pengecer di depan SPBU.
Liputan : Muhammad Tujung